Anak Pelaku Tawuran Perang Sarung Diamankan Polisi, 7 Orang PK Bapas Pangkalpinang Diterjunkan Lakukan Proses Pendampingan Hukum

    Anak Pelaku Tawuran Perang Sarung Diamankan Polisi, 7 Orang PK Bapas Pangkalpinang Diterjunkan Lakukan Proses Pendampingan Hukum
    Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Pangkalpinang sedang melakukan wawancara dalam proses pendampingan terhadap salah satu ABH Pelaku Tawuran Perang Sarung di Mapolresta Pangkalpinang, Kamis (18/1)

    Pangkalpinang  - 7 (Tujuh) orang petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang ditugaskan untuk melakukan proses pendampingan hukum proses penyidikan terhadap 7 (Tujuh) orang Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) Pelaku Tawuran “Perang Sarung” yang sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang, Kamis (18/01/2024)

    Menurut salah seorang PK yang bertugas, Kusnawijaya menjelaskan 7 Orang ABH pelaku Tawuran Perang Sarung ini diamankan Polisi pada Jumat malam (12/1/2024) karena diduga hendak tawuran / perang sarung dan membawa senjata tajam Ke-7 ABH tersebut berinisial RE, HRF, RA, AP, DW, CJ dan DA. Usianya dari 15 hingga 16 tahun, atau masih duduk di bangku SMP. Ke-7 ABH Tersebut dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan senjata tajam Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 setelah polisi mengantongi alat bukti yakni Sajam yang disita yakni celurit, katana dan golok serta sarung yang dibentuk seperti cambuk.

    “Karena seluruh Pelaku masih dibawah umur (18 Tahun kebawah) maka dalam proses penyelesaian hukum harus didampingi oleh PK Bapas dalam proses pra ajudikasi, ajudikasi, dan pasca ajudikasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak” Jelas Kusnawijaya

    Kusnawijaya juga menjelaskan proses Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan hak-hak anak selama menjalani proses pemeriksaan dan penahanan, serta untuk melakukan penelitian kemasyarakatan yang bertujuan untuk mengetahui latar belakang anak serta faktor-faktor yang mempengaruhi anak melakukan tindak pidana.

    “Penelitian kemasyarakatan ini nantinya akan menghasilkan rekomendasi putusan pidana untuk kepentingan terbaik bagi anak yang akan dijadikan bahan pertimbangan dalam putusan hakim, dalam Kasus Anak pidana penjara merupakan Alternatif terkahir hal ini sesuai dengan prinsip Restoratif Justice ” Terang Kusnawijaya 

    Menambahkan Salah seorang PK yang bertugas Sudiarti mengatakan dalam melaksanakan pendampingan dan wawancara proses Litmas ia memberikan nasehat kepada ABH agar menjalani proses hukum dengan baik dan kooperatif. Begitu juga dengan saran kepada orang tua yang mendapingi, agar menghadapi kasus yang menimpa anaknya dengan tabah, dan mengikuti proses hukum selanjutnya.

    "Saya berpesan kepada Anak agar mematuhi dan mengikuti proses hukum secara baik, orang tua juga tetap tabah mendoakan yang terbaik bagi anak-anaknya, " Jelas Sudiarti.

    (FF*red)

    kemenkumham bapas pangkalpinang kemenkumham babel pembimbing kemasyarakatan anak berhadapan dengan hukum
    F. Firsta

    F. Firsta

    Artikel Sebelumnya

    Ikuti Konsultasi Teknis Pemasyarakatan,...

    Artikel Berikutnya

    Wujudkan Revitalisasi Pemasyarakatan, Pembimbing...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri: Pendaftar Rekrutmen Bakomsus Pangan Hingga Hari Kedua 2.953 Orang
    Hendri Kampai: Berkaca dari Singapura, Pelajaran Berharga untuk Indonesia
    Kapolri dan Mendikdasmen Sepakat Masalah Kedisiplinan Kedepankan Keadilan Restoratif

    Ikuti Kami