Registrasi Sabtu Melayani (Resam) , Bukti Komitmen Bapas Pangkalpinang Wujudkan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat

    Registrasi Sabtu Melayani (Resam) , Bukti Komitmen Bapas Pangkalpinang Wujudkan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat
    Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Pangkalpinang, M.Ali Makki yang melaksanakan Piket Registrasi Sabtu Melayani (Resam) memberikan pengarahan kepada Klien yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat

    PANGKALPINANG - Meski hari Sabtu merupakan hari libur bekerja bagi Pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas), namun tidak menjadi penghalang bagi Narapidana / Warga binaan dari Lapas / Rutan untuk mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat / Cuti Bersyaratnya. Pada Sabtu (23/12) Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang, (M.Ali Makki dan Nurman Abraham Jamil) melaksanakan tugas Piket Pelayanan Registrasi Sabtu Melayani (RESAM).

    “Pelaksanan Piket hari Sabtu sejak dulu hingga sekarang rutin dilaksanakan di Bapas Pangkalpinang. Hal ini sebagai komitmen kami untuk selalu hadir dan dekat dengan masyarakat khususnya Para Narapidana / Warga Binaan dari Lapas Rutan yang mendapatkan tanggal Pembebasannya pada hari sabtu (libur bekerja)” Ujar M. Ali Makki

    Pada Sabtu ini diketahui ada 5 orang Warga Binaan dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, dan 1 orang Warga Binaan dari Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) Program Re-integrasi Sosial Pembebasan Bersyarat (PB) dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang diantar / didampingi Langsung oleh petugas Lapas Ke Kantor Bapas Pangkalpinang . 

    Pada saat penerimaan Klien, PK Bapas Usai melaksanakan Registrasi dan verifikasi mencocokan data Klien dan diinput kendalam Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP) lalu diberikan pengarahan sebelum bersiap dipulangkan kerumah masing-masing.

    “Saat pengarahan Kami menyampaikan mengenai hak dan kewajiban para Warga Binaan yang setelah bebas bersayat disebut klien bapas, disana kita menjelaskan segala konsekuensi hukum apabila tidak melaksanakan wajib lapor akan dilaksanakan pencabutan syarat khusus dan pencabutan syarat umum apabila Klien melanggar hukum atau kembali melakukan tindak pidana lagi yang berakibat Klien akan dikembalikan kembali kedalam Lapas.” Jelas Makki 

    Seorang Keluarga Klien Bapas yang menjemput keluarganya yang bebas hari itu dengan inisial HT mengucapkan terimakasih atas pelayanan Registrasi Sabtu Melayani yang diberikan Petugas Bapas Pangkalpinang kepadanya Wajah Gembira dan haru pun lantas terpancar dari raut wajahnya,  

    “Alhamdulillah terimakasih Bapas Pangkalpinang pada hari sabtu ini walaupun hari libur bekerja kami tetap dapat menerima Keluarga Kami mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan dapat pulang berkumpul dengan keluarga, semua pelayanan diberikan Gratis dan Petugas sangat ramah dan cakap dalam memberikan pengarahannya“ Tutur HT

    Pelayanan RESAM Bapas Pangkalpinang berlangsung dari Pukul 08.00 dan diakhiri pada pukul 14.00 WIB. Selain melayani Piket Registrasi, petugas Piket juga melayani Klien yang wajib lapor dan melaksanakan tugas piket Kontrol keamanan Sarana dan Prasarana Kantor Bapas Pangkalpinang (FF*Red)

    bapas pangkalpinang kemenkumham pemasyarakatan pembimbing kemasyarakatan kemenkumham babel wbp klien pemasyarakatan bebas bersyarat
    F. Firsta

    F. Firsta

    Artikel Sebelumnya

    Junjung Semangat Equal Partnership, Jajaran...

    Artikel Berikutnya

    Tuntaskan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto

    Ikuti Kami