PERATURAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI BERGANTI, KEPALA BAPAS PANGKALPINANG IKUTI SOSIALISASI

    PERATURAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI BERGANTI, KEPALA BAPAS PANGKALPINANG IKUTI SOSIALISASI
    Foto bersama Jajaran Kemenkumham Kep.Bangka Belitung mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil

    PANGKALPINANG - Kamis (30/11/2023) Kepala Balai Pemasyarakatan (bapas) Kelas II Pangkalpinang, Andriyas Dwi Pujoyanto dan Kepala Urusan Tata Usaha, Wani menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Balai Pengayoman Kantor Wilayah (kanwil) Kemenkumham Kep. Bangka Belitung.

    Giat ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kunrat Kasmiri; Kepala Bidang Keamanan, Ridha Ansari; Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan perwakilan pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Babel.

    Sosialiasi yang dihadiri oleh sebanyak 60 peserta ini dibuka langsung oleh Kepala Divisi Administrasi, Muslim Alibar.

    “Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kesanggupan pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan atau Peraturan Kedinasan, yang apabila tidak ditaati akan mendapatkan hukuman disiplin, ” ujar Muslim.

    Muslim juga menyebutkan bahwa dengan diberlakukannya peraturan mengenai hukuman disiplin diharapkan dapat mendorong PNS Kemenkumham untuk lebih produktif, profesional dan akuntabel.

    Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai oleh Auditor Madya Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Junita Aristati.

    “Revisi Permenkumham Nomor 28 Tahun 2019 menjadi Permenkumham Nomor 24 tahun 2023 didasari karena Permenkumham lama masih mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Namun, PP Nomor 53 Tahun 2010 dinyatakan dicabut dan diganti dengan PP Nomor 94 Tahun 2021, ” jelas Junita.

    Lebih lanjut Junita memaparkan terkait upaya administratif, berlakunya hukuman disiplin, hapusnya kewajiban menjalani hukuman disiplin dan hak kepegawaian, pembatasan hak kepegawaian, serta pendokumentasian hukuman disiplin pegawai.

    Materi ditutup oleh Arsiparis Pertama Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Lexti Rachmayani dengan materi Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kemenkumham dan ASN ber-AKHLAK. 

    (Vio*Red)

    kemenkumham kemenkumham babel bapas pangkalpinang sosialisasi asn hukuman disiplin
    F. Firsta

    F. Firsta

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Fungsi Pembimbingan Dan Pengawasan...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Fungsi Pembimbingan Dan Pengawasan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    TRANSFORMASI KEMENKUMHAM, KEPALA BAPAS PANGKALPINANG IKUTI RAPAT DINAS MASA TRANSISI
    Gandeng Bank BSI, Bapas Pangkalpinang Adakan Pelatihan Budaya Pelayanan Prima
    Tingkatkan Fungsi Pembimbingan Dan Pengawasan Klien Pemasyarakatan, PK Bapas Pangkalpinang Intensifkan Kegiatan Wajib Lapor
    Kuatkan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi, Jajaran Bapas Pangkalpinang Ikuti Arahan dari Ditjenpas
    Registrasi Sabtu Melayani (Resam) , Bukti Komitmen Bapas Pangkalpinang Wujudkan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat
    Sambut Isra Mikraj, Bapas Pangkalpinang Gelar Pengajian dan Ceramah Agama
    Partisipasi Semarakkan Hari Bhakti Imigrasi Ke-74, Bapas Pangkalpinang Ikut Dalam Aksi Donor Darah
    Beri Penguatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Babel Bintorwasdal ke Bapas Pangkalpinang
    Wujudkan Pembangunan Zona Integritas, Kepala Bapas Pangkalpinang Ikuti Penandatanganan Komitmen Bersama di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kep.Babel
    Optimalisasi Pelaksanaan Asesmen di Lapas/Rutan, PK Bapas Pangkalpinang Lakukan Transfer Knowledge
    Sepanjang Tahun 2023, PK Bapas Pangkalpinang Tuntaskan 1.807 Litmas dan Dampingi 156 Orang Anak Berhadapan dengan Hukum
    DUKUNG PENGEMBANGAN KETERAMPILAN KLIEN, GRIYA ABHIPRAYA BAPAS PANGKALPINANG LAKSANAKAN 2 PELATIHAN SEKALIGUS
    Terima Klien Pembebasan Bersyarat, Bapas Pangkalpinang Himbau Klien untuk Jaga Sikap dan Patuhi Aturan
    Komitmen Wujudkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM, Bapas Pangkalpinang Laksanakan Studi Tiru ke Bapas Palembang
    Resmi Mengakhiri Pembebasan Bersyarat, Klien R Jalani Proses Pengakhiran Bimbingan di Bapas Pangkalpinang

    Ikuti Kami